PENETAPAN-REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN-PDPB TRI WULAN III TAHUN 2025

Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PeraturanKomisiPemilihanUmumNomor1Tahun2025tentangPemutakhiran Berkelanjutan, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkanhasilrekapitulasipemutakhirandatapemilihberkelanjutantingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Triwulan III Tahun 2025;

-                 Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017;PKPUNo.8Tahun2019sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2023 ; PKPU No. 1 Tahun 2025.

-                   Keputusan Komisi ini Menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Triwulan III Tahun 2025.

CATATAN:  -  KeputusanKomisiinimulaiberlakupadatanggalditetapkan,tanggal02Oktober 2025.

https://jdih.kpu.go.id/lampung/lampungutara