PENETAPAN-REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN-PDPB TAHUN 2025

Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2025;  

https://jdih.kpu.go.id/lampung/lampungutara/kepkpukabkot/detail/U_X2MwXYD78Y9El9_YLzOGl5aDR4YmlkUzJ2WUtkQ01iRGNPcHc9PQ